MAKALAH POLITIK BAHASA
Bahasa
Indonesia merupakan bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam
perkembangannya, Indonesia diperkaya dengan bahasa daerah yang tersebar
diseluruh nusantara. Sehingga terdapat hubungan saling mengisi dengan bahasa
daerah. Awal penciptaan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia
yaitu pada tanggal 28 Oktober 1928 yang bermula dari Sumpah Pemuda, yang salah
satu dari ketiga butir Sumpah Pemuda tersebut menyatakan “Kami poetra poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa
Indonesia”. Sejak saat itu, bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan yang
memperlihatkan ciri-cirinya sebagai alat komunikasi yang mutlak diperlukan oleh
bangsa Indonesia.
Akan
tetapi, di era globalisasi ini, banyak sekali budaya asing yang masuk ke
Indonesia, termasuk bahasa asing. Sehingga, sudah bukan hal yang langka ketika
Bahasa Indonesia digabung dengan bahasa asing. Terutama dikalangan remaja,
banyak kata-kata baru yang sering disebut dengan ''bahasa gaul''. Hal ini dapat
berpengaruh buruk terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah dan
perkembangan politik bahasa Indonesia?
2. Seperti apa kedudukan dan
fungsi bahasa?
3. Seperti apa kedudukan dan
fungsi sastra?
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan:
1. Untuk mengetahui sejarah
dan perkembangan politik bahasa Indonesia;
2. Untuk mengetahui kedudukan
dan fungsi bahasa; dan
3. Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi sastra.
BAB II PEMBAHASAN
A. Politik Bahasa Indonesia
Politik Bahasa Indonesia adalah kebijakan
nasional yang berisi perencanaan,pengarahan,dan ketentuan-ketentuan yang dapat
dipakai sebagai dasar bagi pemecahan seluruh masalah bahasa.Politik bahasa
nasional adalah kebijakan di bidang kebahasaan dan kesastraan secara nasional,
yaitu kebijakan yang meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah,dan penggunaan bahasa
asing. Dari tiga butir Sumpah Pemuda 1928 menyatakan yang pertama “Kami poetra
dan poetri Indonesia mendjoengdjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia”.Kedua
adalah Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36, yang menyatakan bahasa negara
adalah bahasa Indonesia.
Saat ini ada tiga kelompok bahasa yang
digunakan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, yaitu bahasa Indonesia,
bahasa daerah, dan bahasa asing. Setiap bahasa tersebut digunakan sesuai dengan
kedudukan dan fungsi masingmasing sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya yang mengatur tentang bahasa
tersebut jelas sekali dinyatakan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan
bahasa asing masing-masing digunakan. Akan tetapi, jauh sebelum undang undang
itu disahkan, kebijakan tentang pengaturan ketiga bahasa tersebut sudah ada
dalam dicetuskan dalam Seminar Politik Bahasa Nasional pada tahun 1975 dan
disempurnakan lagi pada tahun tahun 1999. Pada seminar tersebut dibahas
sejumlah makalah yang berkaitan dengan pemakaian bahasa Indonesia, baik dari
segi pemakaiannya, peranannya, pengajarannya, maupun upaya pembinaan dan
pengembangannya.
Rumusan Seminar Politik Bahasa
Cisarua, Bogor, Jawa Baral, 8-12 November
1999 Dengan
mengacu (I) Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36, (2) Undang-undang Nomor
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (3) Undang-undang Nomor22
Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Seminar Politik Bahasa dalam
sidang-sidangnya pada tangga l8-12 November 1999 di Cisarua, Bogor, setelah mempertimbangkan:
1. Pidato Menteri Pendidikan Nasional,
2. Pidato Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa; dan setelah mem bahas makalah:
a.
"Fungsi Politik Bahasa" oleh Hasan Alwi;
b.
"Otoritarianisme dan Distorsi Bahasa" oleh E.epSaefulloh
Fatah;
c. "Bahasa Daerah sebagai Sarana Peningkatan Pemaharnan Kondisi
Kebhinekaan dalam Ketunggalikaan Masyarakat Indonesia: ke Arah Pemikiran dalam
Mereposisi Fungsi Bahasa Daerah" oleh Mahsun;
d.
"Kedudukan clan Fungsi Bahasa Asing" oleh Nuril Huda;
e.
"Dinamika Sastra Indonesia dan Sastra Daerah" oleh Edi Sedyawati;
f.
"Penelitian Bahasa dalam Kerangka Politik Bahasa" oleh Dede Oetomo;
g. "Hal-Hal yang Dipertimbangkan dalam Menyusun Kebijakan Penelitian
Sastra dan Pengajarannya" oleh Yus Rusyana;
h. "Pengajaran Bahasa Asing: Gambaran Nyata dan Beberapa Gagasan
Kebijakan" oleh Fuad Abdul Hamied;
i. "Sarana Uji Kemahiran Berbahasa sebagai Salah Satu Prasarana
Pembangunan Bangsa" oleh Sugiyono dan A. Latief;
j.
"Peningkatan Mutu Pengajaran Bahasa" oleh Barn bang Kaswanti Purwo;
k. "Pengajaran Sastra dan Pemasyarakatan Sastra" oleh Budi Darma;
l. "Bahasa Koran, Radio, dan Televisi Perlu Pembenahan Menyeluruh oleh
Djaf ar H. Assegaff;
m.
Pusat Pembinaan clan Pengembangan Bahasa dan Politik Bahasa Nasional"
oleh Hans Lapoliwa
Mengarnbil sirnpulan yang dirumuskan sebagai
berikut:
a) Umum
Kebijakan
bahasa nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan masalah kebahasaan
di Indonesia hingga saat ini adalah hasil Seminar Politik Bahasa Nasional yang
diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1975. Setelah melalui kurun waklu hampir
25 tahun, kebijakan bahasa nasional (1975) itu perlu ditinjau kembali sesuai
dengan tuntutan perubahan dalam kehidupan masyarakat dan negara Indonesia dan
tuntutan perubahan dunia internasional. Tuntutan tuntutan perubahan itu timbul
sebagai akibat kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dan globalisasi
dalam hubungan antarbangsa. Dalam hubungan dengan bahasa Indonesia, diperlukan penyesuaian
tertentu di dalarn kebijakan bahasa nasional. Bahasa Indonesia lebih terbuka
terhadap pengaruh teknologi informasi dan penggunaan bahasa asing. terutama
bahasa Inggris, di dalam pergaulan intemasional di Indonesia. Dalam hubungan
dengan perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia ke arah pemerintahan otonomi
daerah serta pentingnya pembinaan dan pelestarian budaya daerah, bahasa daerah
perlu memainkan peran yang lebih besar dan oleh karena itu, perlu memperoleh
perhatian yang lebih luas dan mendalam.
Meningkatnya
penggunaan bahasa asing, terutama bahasa lnggris, baik untuk keperluan pemerintahan
maupun untuk keperluan dunia usaha, memerlukan perumusan kembali kedudukan dan
fungsi bahasa asing itu serta pengajarannya di Indonesia. Seminar Politik
Bahasa yang diselenggarakan di Cisarua, Bogor pada tanggal 8-12 November 1999
merupakan salah satu langkah tindak Janjut untuk meninjau kembali hasil Seminar
Politik Bahasa Nasional tahun 1975 dan diselenggarakan untuk memperkuat putusan
Kongres Bahasa Indonesia VII tahun 1998 mengenai perlunya peningk:atan kedudukan,
fungsi, dan wewenang Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
b) Pengertian
Dasar
1. Kebijakan Bahasa Nasional
Politik bahasa nasional, yang selanjutnya
disebut kebijakan bahasa nasional, adalah kebijakan nasional yang berisi
pengarahan, perencanaan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar
pengelolaan keseluruhan masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia. Keseluruhan
masalah itu, merupakan jaringan masalah yang dijalin oleh (1) masalah bahasa dan
sastra Indonesia, (2) masalah bahasa dan sastra daerah, dan (3) masalah bahasa
asing di Indonesia. Pengelolaan keseluruhan masalah bahasa itu memerlukan adanya
satu kebijakan nasional yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga pengelolaan
masalah bahasa-bahasa itu benar-benar berencana, terarah, dan menyeluruh.
2. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dan yang dinyatakan
dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36 sebagai bahasa negara. Bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan dapat juga disebut bahasa nasional atau bahasa
kebangsaan.
3. Bahasa Daerah
Bahasa daerah adalah bahasa yang dipakai
sebagai bahasa perhubungan intradaerah atau intramasyarakat di samping bahasa Indonesia
dan yang dipakai sebagai sarana pendukung sastra serta budaya daerah atau
masyarakat etnik di wilayah Republik Indonesia. Bahasa bahasa daerah merupakan
bagian dari kebudayaan Indonesia yanghidup.
4. Bahasa Asing
Bahasa asing di Indonesia adalah semua
bahasa, kecuali bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah, dan bahasa serumpun Melayu. Bahasa asing yang berfungsi sebagai bahasa
ibu warga negara Indonesia kelompok etnis tertentu tetap berkedudukan sebagai bahasa asig.
5. Sastra Indonesia
Sastra Indonesia adalah karya sastra
berbahasa Indonesia dan merupakan bagian dari kebudayaan nasional.
6. Sastra Daerah
Sastra daetah adalah sastra berbahasa daerah
dan merupakan unsur kebudayaan daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan
nasional.
7. Sastra Asing
Sastra asing adalah sastra berbahasa asing
dan merupakan bagia dari kebudayaan asing.
c) Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Yang dimaksud dengan pembinaan dan
pengembangan dalam hubungannya dengan rnasalah kebahasaan di Indonesia ialah
usaha-usaha yang ditujukan untuk memelihara dan mengembangkan bahasa Indonesia,
bahasa daerah, dan pengajaran bahasa asing supaya dapat memenuhi fungsi dan
kedudukannya.
d)
Pembinaan
dan Pengembangan Sastra
Yang dimaksud dengan pembinaan dan
pengembangan sastra adalah
usaha-usaha
yang diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan sastra Indonesia dan
daerah, meningkatkan apresiasi masyarakat
terhadap
sastra Indonesia dan daerah, serta memanfaatkan sastra asing supaya dapat
memenuhi fungsi dan kedudukannya.
e)
Sarana
Yang dimaksud dengan sarana dalam
kaitannya dengan kebijakan bahasa nasional ialah kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sarana tersebut mencakup hal-hal berikut:
1. Ketentuan
PerUndang-undangan
Hingga saat ini Undang-undang tentang kebahasaan belum ada. Oleh karena itu, ketentuan perUndang-undangan tentang kebijakan bahasa nasional dirasakan makin diperlukan. Hal ini sangat penting untuk menjamin keterikatan semua pihak yang terkait dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
2. Organisasi
Pusat Bahasa merupakan organisai Pemerintah yang diberi tanggung jawab mengelola kebijakan nasional di bidang kebahasaan dan kesastraan.
3. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
Pembangunan bangsa atau pembangunan nasional akan lebih terjamin keberhasilannya jika seluruh warga negara Indonesia ikut berpartisipasi aktif. Partisipasi itu sangat ditentukan oleh tingkat pemahaman warga masyarakat terhadap rencana pembangunan yang ada. Mengingat pembangunan nasional itu disusun dalam bahasa Indonesia, sedangkan tingkat kemahiran berbahasa Indonesia anggota rnasyarakat sangat beragarn, bahkan ada yang masih buta bahasa Indonesia, maka tentulah usaha pertama yang perlu dilakukan ialah rneningkatkan kemahiran herbahasa Indonesia para warga masyarakat itu melalui jalur pendidikan nasional, pelatihan, penataran, penyuluhan, clan sebagainya. Hal tersebut perlu ditempuh agar tingkat kemahiran berbahasa Indonesia seseorang sesuai dengan tuntutan pekerjaan,jabatan. profesi, dan lain-lain yang akan dilakukannya. Tingkat kemahiran berbahasa Indonesia ini perlu pula dipersyaratkan kepada tenaga kerja asing pada umumnya. Berdasarkan keperluan itu, terutarna dalam globalisasi, ketersediaan sarana u ji kemahiran berbahasa Indonesia merupakan suatu keharusan yang perlu segera diupayakan agar warga negara Indonesia dapat lebih produktif dan memiliki daya saing yang lebih baik.
4. Jaringan Informasi
Iptek tidak akan mungkin berkembang dengan baikjika tidak didukung oleh infonnasi yang baik mengenai keadaan yang ada. Demikian pula halnya dengan bahasa dan sastra. Oleh karena itu, ketf'rsediaan jaringan infonnasi kebahasaan dan kesastraan yang memwigkinkan orang untuk memperoleh, menghimpun, dan menyebarluaskan infonnasi tersebut merupakan suatu keharusan. Dalam hub1 ·1gan ini, perpustakaan yang modern dan canggih merupakan salah satu mata jaringan infonnasi kebahasaan dan kesastraan yang diperlukan.
5. Penerjemahan
Sejarah telah membuktikan bahwa Jepang dapat menjadi negarama ju dalam waktu yang relatif singkat, antara lain karena memiliki program nasional penerjemahan yang berhasil. Berdasarkan perhitungan dari berbagai segi, program penerjemahan temyata relatif lebih murah jika dibandingkan dengan program lain untuk tujuan yang sama, seperti program pendidikan untuk para sarjana dan masyarakat luas untuk menguasai bidang ilmu dan bahasa asing yang diperlukan itu. Oleh karena itu, program nasional penerjemahan yang telah dirintis pada tahun 1970-an perlu ditata ulang dengan perencanaan yang lebih mantap. Penerjemahan juga sangat diperlukan untuk memperkenalkan bangsa dan budaya Indonesia di dunia international melalui terjemahan karya sastra Indonesia dan daerah.
6. Penghargaan
Jika dibandingkan dengan bidang-bidang lain, sepeni lingkungan hidup,olahraga, dan manajemen, prestasi dalam bidang bahasa dan sastra, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah, hampir-hampir terlupakan untuk diberi penghargaan. Penghargaan yang layak dari Pemerintah dan masyarakat terhadap prestasi dalam bidang bahasa dan sastra itu akan mendorong lahirnya karya-karya yang lebih besar. Dalam bidang karya-karya besar sering dianggap sebagai pencerminan bangsa yang besar. Di samping itu, karya-karya besar akan merangsang masyarakat untuk lebih mencintai bahasa dan sastra.
7. Kerja Sama
Agar dapat mengembangkan dan memutakhirkan kajian bahasa dan sastra di Indonesia, Pusat Bahasa hendaknya dapat menggalang kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, Pusat Bahasa juga perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak lain, seperti pemerintah daerah dan organisasi profesi serta instansi yang berhubungan dengan upaya pemasyarakatan bahasa dan sastra.
8. Sumber Daya Manusia
Untuk mengembangkan sumber daya manusia, Pusat Bahasa hams mempunyai sistem pengembangan profesionalisme peneliti bahasa dan sastra di Indonesia secara rnenyeluruh. Pusat Bahasa tidak hanya bertanggung jawab dalam mengembangkan profesionalisme karyawan-karyawannya, tetapijuga sumber daya kebahasaan lain yang menyebar di berbagai institusi di Indonesia. Untuk itu, Pusat Bahasa hendaknya memanfaatkan perguruan tinggi atau lernbagalembaga diklat yang tepat untuk kualifikasi yang diperlukan.
Hingga saat ini Undang-undang tentang kebahasaan belum ada. Oleh karena itu, ketentuan perUndang-undangan tentang kebijakan bahasa nasional dirasakan makin diperlukan. Hal ini sangat penting untuk menjamin keterikatan semua pihak yang terkait dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
2. Organisasi
Pusat Bahasa merupakan organisai Pemerintah yang diberi tanggung jawab mengelola kebijakan nasional di bidang kebahasaan dan kesastraan.
3. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
Pembangunan bangsa atau pembangunan nasional akan lebih terjamin keberhasilannya jika seluruh warga negara Indonesia ikut berpartisipasi aktif. Partisipasi itu sangat ditentukan oleh tingkat pemahaman warga masyarakat terhadap rencana pembangunan yang ada. Mengingat pembangunan nasional itu disusun dalam bahasa Indonesia, sedangkan tingkat kemahiran berbahasa Indonesia anggota rnasyarakat sangat beragarn, bahkan ada yang masih buta bahasa Indonesia, maka tentulah usaha pertama yang perlu dilakukan ialah rneningkatkan kemahiran herbahasa Indonesia para warga masyarakat itu melalui jalur pendidikan nasional, pelatihan, penataran, penyuluhan, clan sebagainya. Hal tersebut perlu ditempuh agar tingkat kemahiran berbahasa Indonesia seseorang sesuai dengan tuntutan pekerjaan,jabatan. profesi, dan lain-lain yang akan dilakukannya. Tingkat kemahiran berbahasa Indonesia ini perlu pula dipersyaratkan kepada tenaga kerja asing pada umumnya. Berdasarkan keperluan itu, terutarna dalam globalisasi, ketersediaan sarana u ji kemahiran berbahasa Indonesia merupakan suatu keharusan yang perlu segera diupayakan agar warga negara Indonesia dapat lebih produktif dan memiliki daya saing yang lebih baik.
4. Jaringan Informasi
Iptek tidak akan mungkin berkembang dengan baikjika tidak didukung oleh infonnasi yang baik mengenai keadaan yang ada. Demikian pula halnya dengan bahasa dan sastra. Oleh karena itu, ketf'rsediaan jaringan infonnasi kebahasaan dan kesastraan yang memwigkinkan orang untuk memperoleh, menghimpun, dan menyebarluaskan infonnasi tersebut merupakan suatu keharusan. Dalam hub1 ·1gan ini, perpustakaan yang modern dan canggih merupakan salah satu mata jaringan infonnasi kebahasaan dan kesastraan yang diperlukan.
5. Penerjemahan
Sejarah telah membuktikan bahwa Jepang dapat menjadi negarama ju dalam waktu yang relatif singkat, antara lain karena memiliki program nasional penerjemahan yang berhasil. Berdasarkan perhitungan dari berbagai segi, program penerjemahan temyata relatif lebih murah jika dibandingkan dengan program lain untuk tujuan yang sama, seperti program pendidikan untuk para sarjana dan masyarakat luas untuk menguasai bidang ilmu dan bahasa asing yang diperlukan itu. Oleh karena itu, program nasional penerjemahan yang telah dirintis pada tahun 1970-an perlu ditata ulang dengan perencanaan yang lebih mantap. Penerjemahan juga sangat diperlukan untuk memperkenalkan bangsa dan budaya Indonesia di dunia international melalui terjemahan karya sastra Indonesia dan daerah.
6. Penghargaan
Jika dibandingkan dengan bidang-bidang lain, sepeni lingkungan hidup,olahraga, dan manajemen, prestasi dalam bidang bahasa dan sastra, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah, hampir-hampir terlupakan untuk diberi penghargaan. Penghargaan yang layak dari Pemerintah dan masyarakat terhadap prestasi dalam bidang bahasa dan sastra itu akan mendorong lahirnya karya-karya yang lebih besar. Dalam bidang karya-karya besar sering dianggap sebagai pencerminan bangsa yang besar. Di samping itu, karya-karya besar akan merangsang masyarakat untuk lebih mencintai bahasa dan sastra.
7. Kerja Sama
Agar dapat mengembangkan dan memutakhirkan kajian bahasa dan sastra di Indonesia, Pusat Bahasa hendaknya dapat menggalang kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, Pusat Bahasa juga perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak lain, seperti pemerintah daerah dan organisasi profesi serta instansi yang berhubungan dengan upaya pemasyarakatan bahasa dan sastra.
8. Sumber Daya Manusia
Untuk mengembangkan sumber daya manusia, Pusat Bahasa hams mempunyai sistem pengembangan profesionalisme peneliti bahasa dan sastra di Indonesia secara rnenyeluruh. Pusat Bahasa tidak hanya bertanggung jawab dalam mengembangkan profesionalisme karyawan-karyawannya, tetapijuga sumber daya kebahasaan lain yang menyebar di berbagai institusi di Indonesia. Untuk itu, Pusat Bahasa hendaknya memanfaatkan perguruan tinggi atau lernbagalembaga diklat yang tepat untuk kualifikasi yang diperlukan.
f)
Kelembagaan
Kelembagaan menyangkut badan atau
organisasi, baik pemerintahmaupun nonpemerintah yang bertanggungjawab atas
penanganan masa1ah kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah serta asing, baik
di Indonesia maupun di luar negeri.
1. Lembaga Pemerintah
Lembaga pemerintah yang bertanggungjawab secara khusus untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia terdiri atas lembaga kebahasaan tingkat pusat (nasional) dan lembaga kebahasaan tingkat daerah.
Lembaga pemerintah yang bertanggungjawab secara khusus untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia terdiri atas lembaga kebahasaan tingkat pusat (nasional) dan lembaga kebahasaan tingkat daerah.
a. Lembaga
Kebahasaan Tingkat Pusat
Lembaga kebahasaan tingkat pusat
mempunyai tugas untuk menangani
masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia dan berfungsi:
a) melaksanakan
upaya pembinaan cl;m pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;
b) mengkoordinasikan
kegiatan pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
c) merumuskan
pokok-pokok kebijakan nasional di bidang kebahasaan dan kesastraan;
d) mengembangkan
sistem informasi kebahasaan;
e) mengembangkan
kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan berbagai pihak yang relevan,
terntama lembaga pendidikan tinggi, pemerintah daerah, dan organisasi profosi.
f) memantau
pengajaran bahasa Indonesia untuk pembelajar asing.
b. Lembaga
Kebahasaan Tingkat Daerah
Lembaga kebahasaan tingkat daerah
mempunyai tugas untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di daerah
dengan fungsi
a) melaksanakan
upaya pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia di daerah sesuai
dengan pokok-pokok kebijakan nasional di bidang kebahasaan dan kesastraan;
b) melaksanakan
pengembangan dan/atau pembinaan bahasa dan sastra daerah;
c) mengembangkan
sistem informasi kebahasaan di daerah.
c. Lembaga
Kebahasaan di Luar Negeri
Lembaga kebahasaan di luar negeri
merupakan lembaga yang bertugas untuk menangani masalah bahasa dan sastra
Indonesia (dan daerah) di luar negeri dan berfungsi
a) menyebarluaskan
informasi kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah kepada masyarakat luar
negeri;
b) menyelenggarakan
dan/atau mernantau pengajaran bahasa Indonesia untuk pembelajar asing di luar
negeri;
c) mengembangkan
kerja sama kebahasaan dengan pihak asing;
d) memperkenalkan
budaya bangsa melalui kegiatan kebahasaan dan kesastraan.
2. Lembaga Nonpemerintah
Lembaga
nonpernerintah, baik yang langsung maupun yang tidak langsung berkaitan dengan
kebahasaan clan kesastraan, antara lain, ialah organisasi profesi. Organisasi
profesi adalah organisasi yang terbentuk berdasarkan kesamaan profesi seperti
Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Penerbit Indonesia, dan Himpunan
Penerjemah Indonesia, terutama Himpunan Pembina Bahasa Indonesia, Masyarakat
Linguistik Indonesia, Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia.
Organisasiorganisasi itu berkewajiban membantu dalam bidang kebahasaan dan kesastraan.
B. Kedudukan dan Fungsi Bahasa
Bahasa adalah
sarana komunikasi antar anggota
masyarakat dalam menyampaikan ide dan perasaan secara lisan atau tulis. Konsepsi
bahasa tersebut menunjukkan bahwa sistem lambang bunyi ujaran dan lambang
tulisan digunakan untuk berkomunikasi dalam masyarakat dan lingkungan akademik.
Bahasa yang baik dikembangkan oleh pemakainya berdasarkan kaidah-kaidahnya yang
tertata dalam suatu sistem.
Kaidah
bahasa dalam sistem tersebut mencakup beberapa hal berikut:
1) Sistem
lambang yang bermakna dapat dipahami dengan baik oleh masyarakatnya.
2) Berdasarkan
kesepakatan masyarakat pemakainya,sistem bahasa itu bersifat konvensional.
3) Lambang
sebagai huruf (fonemis) bersifat manasuka atau kesepakatan pemakainya
(arbitrer).
4) Sistemlambang
yang terbatas itu (A—Z: 26
huruf) mampu menghasilkan kata, bentukan kata, frasa,
klausa, dan kalimat yan tidak terbatas dan sangat produktif.
5) Sistem
lambang itu (fonemis)
tidak sama dengan
sistem lambang bahasa lain
seperti sistem lambang bahasa Jepang (Lambang hirakana atau silabis)
6) Sistem
lambang bahasa itu dibentuk berdasarkan aturan yang bersifat universal sehingga
dapat sana dengan sistemlambang bahasa lain. Unsur dalam sistem lambang
tersebut menunjukkan bahwa bahasa itu bersifat unik, khas,dan dapat dipahami
masyarakat.
Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa ialah
status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang dirumuskan atas
dasar nilai sosial yang dihubungkan dengan bahasa yang bersangkutan. Yang
dimaksud dengan fungsi bahasa ialah peran bahasa yang bersangkutan di dalam masyarakat
pemakainya.
Dalam
berbagai literatur bahasa, ahli bahasa (linguis) bersepakat dengan fungsi-fungsi
bahasa berikut:
1. Fungsi ekspresi dalam
bahasa
Fungsi pertama
ini,pernyataan ekspresi diri, menyatakan sesuatu yang akan disampaikan
oleh penulis atau
pembicara sebagai eksistensi diri
dengan maksud:
a. Menarik perhatian orang lain (persuasif dan
provokatif),
b. Membebaskan diri dari semua tekanan dalam
diri seperti emosi,
c. Melatih diri untuk menyampaikan suatu ide
dengan baik,
d. Menunjukkan keberanian (convidence)
penyampaikan ide.
Fungsi ekspresi
diri itu saling
terkait dalam aktifitas
dan interaktif keseharian individu,
prosesnya berkembang dari
masa anak-anak, remaja,
mahasiswa, dan dewasa.
2. Fungsi
komunikasi dalam bahasa
Fungsi komunikasi
merupakan fungsi bahasa
yang kedua setelah fungsi ekspresi diri. Maksudnya,
komunikasi tidak akan terwujud tanpa dimulai dengan ekspresi diri. Komunikasi
merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi, yaitu komunikasi tidak akan
sempurna jika ekspresi diri tidak diterima oleh orang lain. Oleh karena
itu,komunikasi tercapai dengan baik bila
ekspresi berterima, dengan kata
lain, komunikasi berprasyarat
pada ekspresi diri.
3. Fungsi
adaptasi dan integrasi dalam bahasa
Fungsi peningkatan
(integrasi) dan penyesuaian
(adaptasi) diri dalam suatu
lingkungan merupakan kekhususan
dalam bersosialisasi baik dalam
lingkungan sendiri maupun
dalam lingkungan baru. Hal
itu menunjukkan bahwa bahasa yang digunakan sebagai sarana mampu
menyatakan hidup bersama dalam suatu ikatan (masyarakat).
Dengan
demikian, bahasa itu merupakan suatu
kekuatan yang berkorelasi dengan kekuatan
orang lain dalam
integritas sosial. Korelasi
melalui bahasa itu memanfaatkan
aturan-aturan bahasa yang
disepakati sehingga manusia berhasil
membaurkan diri dan
menyesuaikan diri sebagai anggota
suatu masyarakat.
4. Fungsi
kontrol sosial (direktif dalam bahasa)
Kontrol
sosial sebagai fungsi bahasa bermaksud memengaruhi perilaku dan tindakan orang
dalam masyarakat, sehingga seseorang itu terlibat dalam komunikasi dan dapat
saling memahami.
Perilaku
dan tindakan itu berkembang ke arah positif dalam masyarakat. Hal positif itu
terlihat
Bahkan, kritikan
yang tajam dapat berterima dengan hati yang lapang jika kata-kata dan
sikap baik memberikan kesan
yang tulus tanpa
prasangka.
Dengan kontrol sosial, bahasa
mempunyai relasi dengan
proses sosial suatu masyarakat seperti
keahlian bicara, penerus
tradisi atau kebudayaan, pengindentifikasi diri,
dan penanam rasa
keterlibatan (sense of belonging) pada masyarakat bahasanya.
Di samping
fungsi-fungsi utama tersebut,
Dr.Gorys Keraf (ahli bahasa
Indonesia) menambahkan beberapa
fungsi lain sebagai
pelengkap fungsi utama
tersebut. Fungsi tambahan itu
adalah:
a. Fungsi lebih mengenal kemampuan diri sendiri.
b. Fungsi lebih memahami orang lain
c. Fungsi belajar mengamati dunia, bidang ilmu di sekitar dengan cermat.
d. Fungsi mengembangkan proses berpikir yang jelas, runtut, teratur, terarah, dan logis;
e. Fungsi mengembangkan atau memengaruhi orang lain dengan baik dan menarik
a. Fungsi lebih mengenal kemampuan diri sendiri.
b. Fungsi lebih memahami orang lain
c. Fungsi belajar mengamati dunia, bidang ilmu di sekitar dengan cermat.
d. Fungsi mengembangkan proses berpikir yang jelas, runtut, teratur, terarah, dan logis;
e. Fungsi mengembangkan atau memengaruhi orang lain dengan baik dan menarik
f.
Fungsi mengembangkan
kemungkinan kecerdasan ganda.
1. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Salah
satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan atau bahasa nasional.
Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928 dan dimungkinkan oleh kenyataan bahwa bahasa Melayu, yang
mendasari bahasa Indonesia itu, telah dipakai sebagai linguafranca selama
berabad abad sebelumnya di seluruh kawasan Indonesia dan bahwa di dalam
masyarakat Indonesia tidak terjadi "persaingan bahasa", yaitu
persaingan di antara bahasa daerah yang satu dan bahasa daerah yang lain untuk
mencapai kedudukan sebagai bahasa persatuan atau bahasa nasional. Di dalam kedudukannya
sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (I) lambang
kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu
berbagai kelompok etnik yang berbeda latar belakang sosial budaya dan
bahasanya, dan (4) alat perhubungan antarbudaya serta antardaerah (5)Sebagai
bahasa administrasi negara,selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa
Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan ketentuan yang
tertera di dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36: Bahasa negara
ialah bahasa Indonesia.
Di
dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar
resmi di lembaga pendidikan, (3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat
nasional, (4) bahasa resmi untuk pengembangan kebudayaan nasional, (5) sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, (6) bahasan
media massa, (7) pendukung sastra Indonesia, dan (8) pemerkaya bahasa dan sastra daerah.
2.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Daerah
Di
dalam hubungan dengan kedudukan bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun
sebagai bahasa negara, bahasabahasa di Indonesia, kecuali bahasa Indonesia,
bahasa rumpun Melayu, dan bahasa asing, berkedudukan sebagai bahasa daerah.
Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah itu digunakan sebagai sarana
perhubungan dan pendukung kebudayaan di daerah atau di dalam masyarakat etnik
tertentu di Indonesia. Bahasa daerah berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang
identitas daerah, (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah,
(4) sarana pendukung budaya daerah dan bahasa Indonesia, serta (5) pendukung
sastra daerah dan sastra Indonesia. Di dalam hubungan dengan fungsi bahasa
Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai (1) pendukung
bahasa Indonesia, (2) bahasa pengantar pada tingkat permulaan sekolah dasar di daerah
tertentu untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan/atau pelajaran
lain, dan (3) sumber kebahasaan untuk memperkaya bahasa Indonesia. Dalam
keadaan tertentu, bahasadaerah dapatjuga berfungsi sebagai pelengkap bahasa
Indonesia di dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat daerah.
3.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Asing
Di
dalam hubungan dengan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, bahasa selain bahasa Indonesia,
bahasa daerah, dan bahasa rumpun Melayu yang digunakan di Indonesia berkedudukan
sebagai bahasa asing. Bahasa asing itu, baik yang digunakan dan diajarkan maupun
yang di gunakan tanpa diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan tingkat tertentu,
tidak bersaing dengan bahasa Indonesia baik sebagai bahasa nasional maupun
sebagai bahasa negara. Bahasa asingjuga tidak bersaing dengan bahasa-bahasa
daerah, baik sebagai lambang nilai sosial budaya maupun sebagai alat
perhubungan masyarakat daerah. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa asing di
Indonesia, bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa rumpun
Melayu, berfungsi sebagai alat perhubungan antarbangsa dan (2) sarana
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modem untuk pembangunan nasional.
Bahasa-bahasa asing tertentu di Indonesia juga dapat memiliki fungsi lain.
Bahasa lnggris merupakan bahasa asing yang diutamakan sebagai sumber
pengembangan bahasa Indonesia, terutama dalam kaitan dengan pengembangan tata istilah
keilmuan. Bahasa Arab juga berfungsi sebagai bahasa keagamaan dan budaya Islam.
Apabila diperlukan, bahasa-bahasa asing lain juga dapat berfungsi sebagai
sumber pemerkayaan perbendaharaan kata bahasa Indonesia.
C. Kedudukan dan Fungsi Sastra
Sastra Indonesia merupakan salah satu bentuk
pengungkap pemikiran tentang masyarakat baru Indonesia. Sastra daerah, yang di
dalamnya telah direkam berbagai pengalaman yang berbeda, tetapi saling
berinteraksi dan dalam beberapa hal saling mempengaruhi, telah ada dan
berkembangjauh sebelum munculnya sastra Indonesia. Sastra Indonesia dan daerah,
baik yang lama maupun yang baru, tidak terlepas dari pengaruh dan pertemuannya
dengan kebudayaan dan sastra asing, khususnya sastra India, Arab, Persia, dan
sastra-sastra Barat. Dalam perkembangan selanjutnya, sastra Indonesia menjadi
media ekspresi berbagai gagasan modem, pencerminan/pencarian jati diri untuk
membangun kebudayaan baru yang diilhami baik oleh sumber-sumber kebudayaan
tradisi maupun oleh kebudayaan modern. Sastra daerah berperan sebagai fondasi
kebudayaan daerah, bahkan kebudayaan Nusantara, sebagai alat memperkukuh budaya
masyarakat di daerah, dan sebagai cermin pencarian jati diri masyarakat yang
bersangkutan. Sastra asing merupakan salah satu sumber inspirasi bagi pengarang
dan salah satu sumber untuk mengenal budaya asing. Berdasarkan uraian di atas,
kedudukan dan fungsi sastra Indonesia, sastra daerah, dan sastra asing dapat
dirumuskan sebagai berikut:
a. Sastra Indonesia
Perasaan dan cita-cita nasional Indonesia
telah diekspresikanoieh pengarang Indonesia dalam bentuk puisi,roman,dan drama
sebelum Sumpah Pemuda 1928 dan Proklarnasi Kemcrdekaan 1945,dan terus-menerus
diutarakan dalam karya mereka setelah perang kemerdekaan. Oleh karena itu,
sastra Indonesia sebagai bagian kebudayaan nasional berkcdudukan sebagai wahana
ekspresi budaya dalam upaya ikut memupuk kesadaran sejarah serta semangat dan
solidaritas kebangsaan. Dalam kedudukannya sebagai wahana ekspresi budaya, sastra
Indonesia mempunyai fungsi untuk (I) menumbuhbn rasa kenasionalan, (2)
menumbuhkan solidaritas kemanusiaan, dan (3) merekam perkembangan kehidupan
masyarakat Indonesia.
b. Sastra Daerah
Sastra daerah merupakan bukti histotis
kreativitas masyarakat claerah. Sehubungan dengan itu, sastra dacrah sebagai
salah satu bagian kebudayaan daerah berkedudukan sebagai wahana ekspresi budaya
yang di dalamnya terekam antara lain pengalaman estetik, religius, atau sosial
politik masyarakat etnis yang bersangkutan. Dalam kedudukannya sebagai wahana
ekspresi budaya, sastra daerah mempunyai fungsi untuk (1) merekam kebudayaan
daerah dan (2) menumbuhkan solidaritas kemanusiaan.
c. Sastra Asing
Sastra asing yang merupakan bagian kebudayaan
asing berkedudukan sebagai salah satu sumber inspirasi dan sumber pemahaman
terhadap sebagian karya sastra di Indonesia, terutama dalam bidang penelitian .
Oleh karena itu, pemahaman terhadap sastra asing, terutama sastra India, Arab,
Persia, Eropa, dan Amerika, akan sangat membantu upaya pengembangan sastra di
Indonesia. Dalam kedudukannya sebagai sumber inspirasi dan sumber pemahaman
yang lebih komprehensif terhadap sastra Indonesia dan daerah, sastra asing
mempunyai fungsi sebagai (I) pendorong penciptaan karya sastra di Indonesia, (2)
sarana untuk lebih memahami sebagian sastra di Indonesia, (3) bahan kajian sastra
bandingan, dan (4) penambah wawasan mengenai kebudayaan asing.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik Bahasa Indonesia adalah kebijakan
nasional yang berisi perencanaan,pengarahan,dan ketentuan-ketentuan yang dapat
dipakai sebagai dasar bagi pemecahan seluruh masalah bahasa.Politik bahasa
nasional adalah kebijakan di bidang kebahasaan dan kesastraan secara nasional,
yaitu kebijakan yang meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah,dan penggunaan
bahasa asing.
Bahasa adalah
sarana komunikasi antar anggota
masyarakat dalam menyampaikan ide dan perasaan secara lisan atau tulis.
Konsepsi bahasa tersebut menunjukkan bahwa sistem lambang bunyi ujaran dan
lambang tulisan digunakan untuk berkomunikasi dalam masyarakat dan lingkungan
akademik. Bahasa yang baik dikembangkan oleh pemakainya berdasarkan
kaidah-kaidahnya yang tertata dalam suatu sistem.
Sastra Indonesia merupakan salah satu bentuk
pengungkap pemikiran tentang masyarakat baru Indonesia. Sastra daerah, yang di
dalamnya telah direkam berbagai pengalaman yang berbeda, tetapi saling
berinteraksi dan dalam beberapa hal saling mempengaruhi, telah ada dan
berkembangjauh sebelum munculnya sastra Indonesia. Sastra Indonesia dan daerah,
baik yang lama maupun yang baru, tidak terlepas dari pengaruh dan pertemuannya
dengan kebudayaan dan sastra asing, khususnya sastra India, Arab, Persia, dan
sastra-sastra barat.