MAKALAH POLITIK BAHASA



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, Indonesia diperkaya dengan bahasa daerah yang tersebar diseluruh nusantara. Sehingga terdapat hubungan saling mengisi dengan bahasa daerah. Awal penciptaan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 28 Oktober 1928 yang bermula dari Sumpah Pemuda, yang salah satu dari ketiga butir Sumpah Pemuda tersebut menyatakan “Kami poetra poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia”. Sejak saat itu, bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan yang memperlihatkan ciri-cirinya sebagai alat komunikasi yang mutlak diperlukan oleh bangsa Indonesia.

Akan tetapi, di era globalisasi ini, banyak sekali budaya asing yang masuk ke Indonesia, termasuk bahasa asing. Sehingga, sudah bukan hal yang langka ketika Bahasa Indonesia digabung dengan bahasa asing. Terutama dikalangan remaja, banyak kata-kata baru yang sering disebut dengan ''bahasa gaul''. Hal ini dapat berpengaruh buruk terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah dan perkembangan politik bahasa Indonesia?
2.      Seperti apa kedudukan dan fungsi bahasa?
3.      Seperti apa kedudukan dan fungsi sastra?

C. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan:
1.      Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan politik bahasa Indonesia;
2.      Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi bahasa; dan
3.      Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi sastra.

BAB II PEMBAHASAN
A. Politik Bahasa Indonesia
Politik Bahasa Indonesia adalah kebijakan nasional yang berisi perencanaan,pengarahan,dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pemecahan seluruh masalah bahasa.Politik bahasa nasional adalah kebijakan di bidang kebahasaan dan kesastraan secara nasional, yaitu kebijakan yang meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah,dan penggunaan bahasa asing. Dari tiga butir Sumpah Pemuda 1928 menyatakan yang pertama “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoengdjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia”.Kedua adalah Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36, yang menyatakan bahasa negara adalah bahasa Indonesia.
Saat ini ada tiga kelompok bahasa yang digunakan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, yaitu bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Setiap bahasa tersebut digunakan sesuai dengan kedudukan dan fungsi masingmasing sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya yang mengatur tentang bahasa tersebut jelas sekali dinyatakan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing masing-masing digunakan. Akan tetapi, jauh sebelum undang undang itu disahkan, kebijakan tentang pengaturan ketiga bahasa tersebut sudah ada dalam dicetuskan dalam Seminar Politik Bahasa Nasional pada tahun 1975 dan disempurnakan lagi pada tahun tahun 1999. Pada seminar tersebut dibahas sejumlah makalah yang berkaitan dengan pemakaian bahasa Indonesia, baik dari segi pemakaiannya, peranannya, pengajarannya, maupun upaya pembinaan dan pengembangannya.
Rumusan Seminar Politik Bahasa
Cisarua, Bogor, Jawa Baral, 8-12 November 1999 Dengan mengacu (I) Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36, (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (3) Undang-undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Seminar Politik Bahasa dalam sidang-sidangnya pada tangga l8-12 November 1999 di Cisarua, Bogor, setelah mempertimbangkan:
1.     Pidato Menteri Pendidikan Nasional,
2.  Pidato Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa;  dan setelah mem bahas makalah:
a.       "Fungsi Politik Bahasa" oleh Hasan Alwi;
b.      "Otoritarianisme dan Distorsi Bahasa" oleh E.epSaefulloh Fatah;
c.    "Bahasa Daerah sebagai Sarana Peningkatan Pemaharnan Kondisi Kebhinekaan dalam Ketunggalikaan Masyarakat Indonesia: ke Arah Pemikiran dalam Mereposisi Fungsi Bahasa Daerah" oleh Mahsun;
d.      "Kedudukan clan Fungsi Bahasa Asing" oleh Nuril Huda;
e.       "Dinamika Sastra Indonesia dan Sastra Daerah" oleh Edi Sedyawati;
f.       "Penelitian Bahasa dalam Kerangka Politik Bahasa" oleh Dede Oetomo;
g.  "Hal-Hal yang Dipertimbangkan dalam Menyusun Kebijakan Penelitian Sastra dan Pengajarannya" oleh Yus Rusyana;
h.   "Pengajaran Bahasa Asing: Gambaran Nyata dan Beberapa Gagasan Kebijakan" oleh Fuad Abdul Hamied;
i.     "Sarana Uji Kemahiran Berbahasa sebagai Salah Satu Prasarana Pembangunan Bangsa" oleh Sugiyono dan A. Latief;
j.    "Peningkatan Mutu Pengajaran Bahasa" oleh Barn bang Kaswanti Purwo;
k.  "Pengajaran Sastra dan Pemasyarakatan Sastra" oleh Budi Darma;
l.    "Bahasa Koran, Radio, dan Televisi Perlu Pembenahan Menyeluruh oleh Djaf ar H. Assegaff;
m.    Pusat Pembinaan clan Pengembangan Bahasa dan Politik Bahasa Nasional" oleh Hans Lapoliwa
Mengarnbil sirnpulan yang dirumuskan sebagai berikut:
a)      Umum
Kebijakan bahasa nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan masalah kebahasaan di Indonesia hingga saat ini adalah hasil Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1975. Setelah melalui kurun waklu hampir 25 tahun, kebijakan bahasa nasional (1975) itu perlu ditinjau kembali sesuai dengan tuntutan perubahan dalam kehidupan masyarakat dan negara Indonesia dan tuntutan perubahan dunia internasional. Tuntutan tuntutan perubahan itu timbul sebagai akibat kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dan globalisasi dalam hubungan antarbangsa. Dalam hubungan dengan bahasa Indonesia, diperlukan penyesuaian tertentu di dalarn kebijakan bahasa nasional. Bahasa Indonesia lebih terbuka terhadap pengaruh teknologi informasi dan penggunaan bahasa asing. terutama bahasa Inggris, di dalam pergaulan intemasional di Indonesia. Dalam hubungan dengan perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia ke arah pemerintahan otonomi daerah serta pentingnya pembinaan dan pelestarian budaya daerah, bahasa daerah perlu memainkan peran yang lebih besar dan oleh karena itu, perlu memperoleh perhatian yang lebih luas dan mendalam.
Meningkatnya penggunaan bahasa asing, terutama bahasa lnggris, baik untuk keperluan pemerintahan maupun untuk keperluan dunia usaha, memerlukan perumusan kembali kedudukan dan fungsi bahasa asing itu serta pengajarannya di Indonesia. Seminar Politik Bahasa yang diselenggarakan di Cisarua, Bogor pada tanggal 8-12 November 1999 merupakan salah satu langkah tindak Janjut untuk meninjau kembali hasil Seminar Politik Bahasa Nasional tahun 1975 dan diselenggarakan untuk memperkuat putusan Kongres Bahasa Indonesia VII tahun 1998 mengenai perlunya peningk:atan kedudukan, fungsi, dan wewenang Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
b)      Pengertian Dasar
1. Kebijakan Bahasa Nasional
Politik bahasa nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan bahasa nasional, adalah kebijakan nasional yang berisi pengarahan, perencanaan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar pengelolaan keseluruhan masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia. Keseluruhan masalah itu, merupakan jaringan masalah yang dijalin oleh (1) masalah bahasa dan sastra Indonesia, (2) masalah bahasa dan sastra daerah, dan (3) masalah bahasa asing di Indonesia. Pengelolaan keseluruhan masalah bahasa itu memerlukan adanya satu kebijakan nasional yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga pengelolaan masalah bahasa-bahasa itu benar-benar berencana, terarah, dan menyeluruh.
2. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dan yang dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36 sebagai bahasa negara. Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dapat juga disebut bahasa nasional atau bahasa kebangsaan.
3. Bahasa Daerah
Bahasa daerah adalah bahasa yang dipakai sebagai bahasa perhubungan intradaerah atau intramasyarakat di samping bahasa Indonesia dan yang dipakai sebagai sarana pendukung sastra serta budaya daerah atau masyarakat etnik di wilayah Republik Indonesia. Bahasa bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yanghidup.
4. Bahasa Asing
Bahasa asing di Indonesia adalah semua bahasa, kecuali bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah, dan bahasa serumpun Melayu. Bahasa asing yang berfungsi sebagai bahasa ibu warga negara Indonesia kelompok etnis tertentu tetap berkedudukan sebagai bahasa asig.
5. Sastra Indonesia
Sastra Indonesia adalah karya sastra berbahasa Indonesia dan merupakan bagian dari kebudayaan nasional.
6. Sastra Daerah
Sastra daetah adalah sastra berbahasa daerah dan merupakan unsur kebudayaan daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional.
7. Sastra Asing
Sastra asing adalah sastra berbahasa asing dan merupakan bagia dari kebudayaan asing.
c)      Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Yang dimaksud dengan pembinaan dan pengembangan dalam hubungannya dengan rnasalah kebahasaan di Indonesia ialah usaha-usaha yang ditujukan untuk memelihara dan mengembangkan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan pengajaran bahasa asing supaya dapat memenuhi fungsi dan kedudukannya.
d)      Pembinaan dan Pengembangan Sastra
     Yang dimaksud dengan pembinaan dan pengembangan sastra adalah usaha-usaha yang diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan sastra Indonesia dan daerah, meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sastra Indonesia dan daerah, serta memanfaatkan sastra asing supaya dapat memenuhi fungsi dan kedudukannya. 
e)      Sarana
Yang dimaksud dengan sarana dalam kaitannya dengan kebijakan bahasa nasional ialah kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sarana tersebut mencakup hal-hal berikut:
1. Ketentuan PerUndang-undangan
Hingga saat ini Undang-undang tentang kebahasaan belum ada. Oleh karena itu, ketentuan perUndang-undangan tentang kebijakan bahasa nasional dirasakan makin diperlukan. Hal ini sangat penting untuk menjamin keterikatan semua pihak yang terkait dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
2. Organisasi
Pusat Bahasa merupakan organisai Pemerintah yang diberi tanggung jawab mengelola kebijakan nasional di bidang kebahasaan dan kesastraan.
3. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
Pembangunan bangsa atau pembangunan nasional akan lebih terjamin keberhasilannya jika seluruh warga negara Indonesia ikut berpartisipasi aktif. Partisipasi itu sangat ditentukan oleh tingkat pemahaman warga masyarakat terhadap rencana pembangunan yang ada. Mengingat pembangunan nasional itu disusun dalam bahasa Indonesia, sedangkan tingkat kemahiran berbahasa Indonesia anggota rnasyarakat sangat beragarn, bahkan ada yang masih buta bahasa Indonesia, maka tentulah usaha pertama yang perlu dilakukan ialah rneningkatkan kemahiran herbahasa Indonesia para warga masyarakat itu melalui jalur pendidikan nasional, pelatihan, penataran, penyuluhan, clan sebagainya. Hal tersebut perlu ditempuh agar tingkat kemahiran berbahasa Indonesia seseorang sesuai dengan tuntutan pekerjaan,jabatan. profesi, dan lain-lain yang akan dilakukannya. Tingkat kemahiran berbahasa Indonesia ini perlu pula dipersyaratkan kepada tenaga kerja asing pada umumnya. Berdasarkan keperluan itu, terutarna dalam globalisasi, ketersediaan sarana u ji kemahiran berbahasa Indonesia merupakan suatu keharusan yang perlu segera diupayakan agar warga negara Indonesia dapat lebih produktif dan memiliki daya saing yang lebih baik.
4. Jaringan Informasi
Iptek tidak akan mungkin berkembang dengan baikjika tidak didukung oleh infonnasi yang baik mengenai keadaan yang ada. Demikian pula halnya dengan bahasa dan sastra. Oleh karena itu, ketf'rsediaan jaringan infonnasi kebahasaan dan kesastraan yang memwigkinkan orang untuk memperoleh, menghimpun, dan menyebarluaskan  infonnasi tersebut merupakan suatu keharusan. Dalam hub1 ·1gan ini, perpustakaan yang modern dan canggih merupakan salah satu mata jaringan infonnasi kebahasaan dan kesastraan yang diperlukan.
5. Penerjemahan
Sejarah telah membuktikan bahwa Jepang dapat menjadi negarama ju dalam waktu yang relatif singkat, antara lain karena memiliki program nasional penerjemahan yang berhasil. Berdasarkan perhitungan dari berbagai segi, program penerjemahan temyata relatif lebih murah jika dibandingkan dengan program lain untuk tujuan yang sama, seperti program pendidikan untuk para sarjana dan masyarakat luas untuk menguasai bidang ilmu dan bahasa asing yang diperlukan itu. Oleh karena itu, program nasional penerjemahan yang telah dirintis pada tahun 1970-an perlu ditata ulang dengan perencanaan yang lebih mantap. Penerjemahan juga sangat diperlukan untuk memperkenalkan bangsa dan budaya Indonesia di dunia international melalui terjemahan karya sastra Indonesia dan daerah.
6. Penghargaan
Jika dibandingkan dengan bidang-bidang lain, sepeni lingkungan hidup,olahraga, dan manajemen, prestasi dalam bidang bahasa dan sastra, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah, hampir-hampir terlupakan untuk diberi penghargaan. Penghargaan yang layak dari Pemerintah dan masyarakat terhadap prestasi dalam bidang bahasa dan sastra itu akan mendorong lahirnya karya-karya yang lebih besar. Dalam bidang karya-karya besar sering dianggap sebagai pencerminan bangsa yang besar. Di samping itu, karya-karya besar akan merangsang masyarakat untuk lebih mencintai bahasa dan sastra. 
7. Kerja Sama
Agar dapat mengembangkan dan memutakhirkan kajian bahasa dan sastra di Indonesia, Pusat Bahasa hendaknya dapat menggalang kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, Pusat Bahasa juga perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak lain, seperti pemerintah daerah dan organisasi profesi serta instansi yang berhubungan dengan upaya pemasyarakatan bahasa dan sastra.
8. Sumber Daya Manusia
Untuk mengembangkan sumber daya manusia, Pusat Bahasa hams mempunyai sistem pengembangan profesionalisme peneliti bahasa dan sastra di Indonesia secara rnenyeluruh. Pusat Bahasa tidak hanya bertanggung jawab dalam mengembangkan profesionalisme karyawan-karyawannya, tetapijuga sumber daya kebahasaan lain yang menyebar di berbagai institusi di Indonesia. Untuk itu, Pusat Bahasa hendaknya memanfaatkan perguruan tinggi atau lernbagalembaga diklat yang tepat untuk kualifikasi yang diperlukan.
f)      Kelembagaan
Kelembagaan menyangkut badan atau organisasi, baik pemerintahmaupun nonpemerintah yang bertanggungjawab atas penanganan masa1ah kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah serta asing, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
1. Lembaga Pemerintah
Lembaga pemerintah yang bertanggungjawab secara khusus untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia terdiri atas lembaga kebahasaan tingkat pusat (nasional) dan lembaga kebahasaan tingkat daerah.
a.       Lembaga Kebahasaan Tingkat Pusat
Lembaga kebahasaan tingkat pusat mempunyai tugas untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia dan berfungsi:
a)      melaksanakan upaya pembinaan cl;m pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;
b)      mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
c)      merumuskan pokok-pokok kebijakan nasional di bidang kebahasaan dan kesastraan;
d)     mengembangkan sistem informasi kebahasaan;
e)      mengembangkan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan berbagai pihak yang relevan, terntama lembaga pendidikan tinggi, pemerintah daerah, dan organisasi profosi.
f)       memantau pengajaran bahasa Indonesia untuk pembelajar asing.
b.      Lembaga Kebahasaan Tingkat Daerah
Lembaga kebahasaan tingkat daerah mempunyai tugas untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di daerah dengan fungsi
a)      melaksanakan upaya pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia di daerah sesuai dengan pokok-pokok kebijakan nasional di bidang kebahasaan dan kesastraan;
b)      melaksanakan pengembangan dan/atau pembinaan bahasa dan sastra daerah;
c)      mengembangkan sistem informasi kebahasaan di daerah.
c.       Lembaga Kebahasaan di Luar Negeri
Lembaga kebahasaan di luar negeri merupakan lembaga yang bertugas untuk menangani masalah bahasa dan sastra Indonesia (dan daerah) di luar negeri dan berfungsi
a)      menyebarluaskan informasi kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah kepada masyarakat luar negeri;
b)      menyelenggarakan dan/atau mernantau pengajaran bahasa Indonesia untuk pembelajar asing di luar negeri;
c)      mengembangkan kerja sama kebahasaan dengan pihak asing;
d)     memperkenalkan budaya bangsa melalui kegiatan kebahasaan dan kesastraan. 
      2. Lembaga Nonpemerintah
Lembaga nonpernerintah, baik yang langsung maupun yang tidak langsung berkaitan dengan kebahasaan clan kesastraan, antara lain, ialah organisasi profesi. Organisasi profesi adalah organisasi yang terbentuk berdasarkan kesamaan profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Penerbit Indonesia, dan Himpunan Penerjemah Indonesia, terutama Himpunan Pembina Bahasa Indonesia, Masyarakat Linguistik Indonesia, Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia. Organisasiorganisasi itu berkewajiban membantu dalam bidang kebahasaan dan kesastraan.
B. Kedudukan dan Fungsi Bahasa
Bahasa  adalah  sarana  komunikasi  antar anggota  masyarakat dalam menyampaikan ide dan perasaan secara lisan atau tulis. Konsepsi bahasa tersebut menunjukkan bahwa sistem lambang bunyi ujaran dan lambang tulisan digunakan untuk berkomunikasi dalam masyarakat dan lingkungan akademik. Bahasa yang baik dikembangkan oleh pemakainya berdasarkan kaidah-kaidahnya yang tertata dalam suatu sistem.
Kaidah bahasa dalam sistem tersebut mencakup beberapa hal berikut:
1)  Sistem lambang yang bermakna dapat dipahami dengan baik oleh masyarakatnya.
2)  Berdasarkan kesepakatan masyarakat pemakainya,sistem bahasa itu bersifat konvensional.
3)  Lambang sebagai huruf (fonemis) bersifat manasuka atau kesepakatan pemakainya (arbitrer).
4)  Sistemlambang yang terbatas itu  (A—Z:  26  huruf)  mampu  menghasilkan kata, bentukan kata, frasa, klausa, dan kalimat yan tidak terbatas dan sangat produktif.
5) Sistem lambang  itu  (fonemis)  tidak  sama  dengan  sistem  lambang bahasa lain seperti sistem lambang bahasa Jepang (Lambang hirakana atau silabis)
6)  Sistem lambang bahasa itu dibentuk berdasarkan aturan yang bersifat universal sehingga dapat sana dengan sistemlambang bahasa lain. Unsur dalam sistem lambang tersebut menunjukkan bahwa bahasa itu bersifat unik, khas,dan dapat dipahami masyarakat.
Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa ialah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang dirumuskan atas dasar nilai sosial yang dihubungkan dengan bahasa yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan fungsi bahasa ialah peran bahasa yang bersangkutan di dalam masyarakat pemakainya.
Dalam berbagai literatur bahasa, ahli bahasa (linguis) bersepakat dengan fungsi-fungsi bahasa berikut:
1.      Fungsi ekspresi dalam bahasa
Fungsi  pertama  ini,pernyataan ekspresi diri, menyatakan sesuatu yang akan  disampaikan  oleh  penulis  atau  pembicara  sebagai eksistensi diri dengan maksud:
a.  Menarik perhatian orang lain (persuasif dan provokatif),
b.  Membebaskan diri dari semua tekanan dalam diri seperti emosi,
c.  Melatih diri untuk menyampaikan suatu ide dengan baik,
d.  Menunjukkan keberanian (convidence) penyampaikan ide. 
Fungsi  ekspresi  diri  itu  saling  terkait  dalam  aktifitas  dan  interaktif keseharian  individu,  prosesnya  berkembang  dari  masa  anak-anak, remaja, mahasiswa, dan dewasa.
2.      Fungsi komunikasi dalam bahasa
Fungsi  komunikasi  merupakan  fungsi  bahasa  yang  kedua  setelah fungsi ekspresi diri. Maksudnya, komunikasi tidak akan terwujud tanpa dimulai dengan ekspresi diri. Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi, yaitu komunikasi tidak akan sempurna jika ekspresi diri tidak diterima oleh orang lain. Oleh karena itu,komunikasi tercapai dengan  baik  bila  ekspresi  berterima, dengan  kata  lain,  komunikasi berprasyarat pada ekspresi diri.
3.      Fungsi adaptasi dan integrasi dalam bahasa
Fungsi  peningkatan  (integrasi) dan  penyesuaian (adaptasi)  diri  dalam suatu  lingkungan  merupakan  kekhususan  dalam  bersosialisasi  baik dalam  lingkungan  sendiri  maupun  dalam  lingkungan baru.  Hal  itu menunjukkan bahwa bahasa yang digunakan sebagai sarana mampu menyatakan hidup bersama dalam suatu ikatan (masyarakat).
Dengan demikian,  bahasa  itu  merupakan  suatu  kekuatan  yang  berkorelasi dengan  kekuatan  orang  lain  dalam  integritas  sosial.  Korelasi  melalui bahasa  itu  memanfaatkan  aturan-aturan  bahasa  yang  disepakati sehingga  manusia  berhasil  membaurkan  diri  dan  menyesuaikan  diri sebagai anggota suatu masyarakat.
4.      Fungsi kontrol sosial (direktif dalam bahasa)
Kontrol sosial sebagai fungsi bahasa bermaksud memengaruhi perilaku dan tindakan orang dalam masyarakat, sehingga seseorang itu terlibat dalam komunikasi dan dapat saling memahami.
Perilaku dan tindakan itu berkembang ke arah positif dalam masyarakat. Hal positif itu terlihat
Bahkan,  kritikan  yang tajam dapat berterima dengan hati yang lapang jika kata-kata dan sikap baik  memberikan  kesan  yang  tulus  tanpa  prasangka. 
Dengan  kontrol sosial,  bahasa  mempunyai  relasi  dengan  proses  sosial  suatu masyarakat  seperti  keahlian  bicara,  penerus  tradisi  atau  kebudayaan, pengindentifikasi  diri,  dan  penanam  rasa  keterlibatan  (sense  of belonging) pada masyarakat bahasanya. 
Di  samping  fungsi-fungsi  utama  tersebut,  Dr.Gorys  Keraf (ahli bahasa Indonesia) menambahkan beberapa  fungsi  lain  sebagai  pelengkap  fungsi  utama  tersebut.  Fungsi tambahan itu adalah: 
a.       Fungsi lebih mengenal kemampuan  diri sendiri. 
b.      Fungsi lebih memahami orang lain 
c.       Fungsi belajar mengamati dunia, bidang ilmu di sekitar dengan cermat. 
d.      Fungsi  mengembangkan  proses  berpikir  yang  jelas,  runtut,  teratur, terarah, dan logis; 
e.       Fungsi  mengembangkan  atau  memengaruhi  orang  lain  dengan  baik dan menarik
f.       Fungsi mengembangkan kemungkinan kecerdasan ganda.
1.      Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan atau bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 dan dimungkinkan oleh kenyataan bahwa bahasa Melayu, yang mendasari bahasa Indonesia itu, telah dipakai sebagai linguafranca selama berabad abad sebelumnya di seluruh kawasan Indonesia dan bahwa di dalam masyarakat Indonesia tidak terjadi "persaingan bahasa", yaitu persaingan di antara bahasa daerah yang satu dan bahasa daerah yang lain untuk mencapai kedudukan sebagai bahasa persatuan atau bahasa nasional. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (I) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu berbagai kelompok etnik yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antarbudaya serta antardaerah (5)Sebagai bahasa administrasi negara,selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36: Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar resmi di lembaga pendidikan, (3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional, (4) bahasa resmi untuk pengembangan kebudayaan nasional, (5) sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, (6) bahasan media massa, (7) pendukung sastra Indonesia, dan  (8) pemerkaya bahasa dan sastra daerah.
2.      Kedudukan dan Fungsi Bahasa Daerah
Di dalam hubungan dengan kedudukan bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara, bahasabahasa di Indonesia, kecuali bahasa Indonesia, bahasa rumpun Melayu, dan bahasa asing, berkedudukan sebagai bahasa daerah. Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah itu digunakan sebagai sarana perhubungan dan pendukung kebudayaan di daerah atau di dalam masyarakat etnik tertentu di Indonesia. Bahasa daerah berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang identitas daerah, (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah, (4) sarana pendukung budaya daerah dan bahasa Indonesia, serta (5) pendukung sastra daerah dan sastra Indonesia. Di dalam hubungan dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai (1) pendukung bahasa Indonesia, (2) bahasa pengantar pada tingkat permulaan sekolah dasar di daerah tertentu untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan/atau pelajaran lain, dan (3) sumber kebahasaan untuk memperkaya bahasa Indonesia. Dalam keadaan tertentu, bahasadaerah dapatjuga berfungsi sebagai pelengkap bahasa Indonesia di dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat daerah.
3.      Kedudukan dan Fungsi Bahasa Asing
Di dalam hubungan dengan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, bahasa selain bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa rumpun Melayu yang digunakan di Indonesia berkedudukan sebagai bahasa asing. Bahasa asing itu, baik yang digunakan dan diajarkan maupun yang di gunakan tanpa diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan tingkat tertentu, tidak bersaing dengan bahasa Indonesia baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara. Bahasa asingjuga tidak bersaing dengan bahasa-bahasa daerah, baik sebagai lambang nilai sosial budaya maupun sebagai alat perhubungan masyarakat daerah. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa asing di Indonesia, bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa rumpun Melayu, berfungsi sebagai alat perhubungan antarbangsa dan (2) sarana pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modem untuk pembangunan nasional. Bahasa-bahasa asing tertentu di Indonesia juga dapat memiliki fungsi lain. Bahasa lnggris merupakan bahasa asing yang diutamakan sebagai sumber pengembangan bahasa Indonesia, terutama dalam kaitan dengan pengembangan tata istilah keilmuan. Bahasa Arab juga berfungsi sebagai bahasa keagamaan dan budaya Islam. Apabila diperlukan, bahasa-bahasa asing lain juga dapat berfungsi sebagai sumber pemerkayaan perbendaharaan kata bahasa Indonesia.
C. Kedudukan dan Fungsi Sastra
Sastra Indonesia merupakan salah satu bentuk pengungkap pemikiran tentang masyarakat baru Indonesia. Sastra daerah, yang di dalamnya telah direkam berbagai pengalaman yang berbeda, tetapi saling berinteraksi dan dalam beberapa hal saling mempengaruhi, telah ada dan berkembangjauh sebelum munculnya sastra Indonesia. Sastra Indonesia dan daerah, baik yang lama maupun yang baru, tidak terlepas dari pengaruh dan pertemuannya dengan kebudayaan dan sastra asing, khususnya sastra India, Arab, Persia, dan sastra-sastra Barat. Dalam perkembangan selanjutnya, sastra Indonesia menjadi media ekspresi berbagai gagasan modem, pencerminan/pencarian jati diri untuk membangun kebudayaan baru yang diilhami baik oleh sumber-sumber kebudayaan tradisi maupun oleh kebudayaan modern. Sastra daerah berperan sebagai fondasi kebudayaan daerah, bahkan kebudayaan Nusantara, sebagai alat memperkukuh budaya masyarakat di daerah, dan sebagai cermin pencarian jati diri masyarakat yang bersangkutan. Sastra asing merupakan salah satu sumber inspirasi bagi pengarang dan salah satu sumber untuk mengenal budaya asing. Berdasarkan uraian di atas, kedudukan dan fungsi sastra Indonesia, sastra daerah, dan sastra asing dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.       Sastra Indonesia
Perasaan dan cita-cita nasional Indonesia telah diekspresikanoieh pengarang Indonesia dalam bentuk puisi,roman,dan drama sebelum Sumpah Pemuda 1928 dan Proklarnasi Kemcrdekaan 1945,dan terus-menerus diutarakan dalam karya mereka setelah perang kemerdekaan. Oleh karena itu, sastra Indonesia sebagai bagian kebudayaan nasional berkcdudukan sebagai wahana ekspresi budaya dalam upaya ikut memupuk kesadaran sejarah serta semangat dan solidaritas kebangsaan. Dalam kedudukannya sebagai wahana ekspresi budaya, sastra Indonesia mempunyai fungsi untuk (I) menumbuhbn rasa kenasionalan, (2) menumbuhkan solidaritas kemanusiaan, dan (3) merekam perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia.
b.      Sastra Daerah
Sastra daerah merupakan bukti histotis kreativitas masyarakat claerah. Sehubungan dengan itu, sastra dacrah sebagai salah satu bagian kebudayaan daerah berkedudukan sebagai wahana ekspresi budaya yang di dalamnya terekam antara lain pengalaman estetik, religius, atau sosial politik masyarakat etnis yang bersangkutan. Dalam kedudukannya sebagai wahana ekspresi budaya, sastra daerah mempunyai fungsi untuk (1) merekam kebudayaan daerah dan (2) menumbuhkan solidaritas kemanusiaan.
c.       Sastra Asing
Sastra asing yang merupakan bagian kebudayaan asing berkedudukan sebagai salah satu sumber inspirasi dan sumber pemahaman terhadap sebagian karya sastra di Indonesia, terutama dalam bidang penelitian . Oleh karena itu, pemahaman terhadap sastra asing, terutama sastra India, Arab, Persia, Eropa, dan Amerika, akan sangat membantu upaya pengembangan sastra di Indonesia. Dalam kedudukannya sebagai sumber inspirasi dan sumber pemahaman yang lebih komprehensif terhadap sastra Indonesia dan daerah, sastra asing mempunyai fungsi sebagai (I) pendorong penciptaan karya sastra di Indonesia, (2) sarana untuk lebih memahami sebagian sastra di Indonesia, (3) bahan kajian sastra bandingan, dan (4) penambah wawasan mengenai kebudayaan asing.
 
BAB III  PENUTUP

A. Kesimpulan

Politik Bahasa Indonesia adalah kebijakan nasional yang berisi perencanaan,pengarahan,dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pemecahan seluruh masalah bahasa.Politik bahasa nasional adalah kebijakan di bidang kebahasaan dan kesastraan secara nasional, yaitu kebijakan yang meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah,dan penggunaan bahasa asing.
Bahasa  adalah  sarana  komunikasi  antar anggota  masyarakat dalam menyampaikan ide dan perasaan secara lisan atau tulis. Konsepsi bahasa tersebut menunjukkan bahwa sistem lambang bunyi ujaran dan lambang tulisan digunakan untuk berkomunikasi dalam masyarakat dan lingkungan akademik. Bahasa yang baik dikembangkan oleh pemakainya berdasarkan kaidah-kaidahnya yang tertata dalam suatu sistem.
Sastra Indonesia merupakan salah satu bentuk pengungkap pemikiran tentang masyarakat baru Indonesia. Sastra daerah, yang di dalamnya telah direkam berbagai pengalaman yang berbeda, tetapi saling berinteraksi dan dalam beberapa hal saling mempengaruhi, telah ada dan berkembangjauh sebelum munculnya sastra Indonesia. Sastra Indonesia dan daerah, baik yang lama maupun yang baru, tidak terlepas dari pengaruh dan pertemuannya dengan kebudayaan dan sastra asing, khususnya sastra India, Arab, Persia, dan sastra-sastra barat.